Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya; ya kafir!…

Pertanyaan; Ada sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Barangsiapa mengkafirkan seorang muslim maka dia telah kafir” Maka apakah jika seseorang mengkafirkan muslim lainnya, orang yang mengkafirkan ini menjadi kafir dan murtad? Atau hadits ini sekedar menjelaskan jeleknya perbuatan mengkafirkan seorang muslim?

Jawab; Hadits dengan redaksi tersebut saya tidak tahu kebenarannya saat ini, tapi maknanya shahih. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya “wahai musuh Allah”, atau dia mengatakan “wahai kafir” maka salah satunya telah berhak menyandang tuduhan itu.” Yakni apabila orang yang dituduh kafir itu tidak berhak dikafirkan maka tuduhan itu akan kembali kepada yang menuduhnya. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengkafirkan saudaranya. Tidak boleh dia mengatakan; “wahai musuh Allah” atau “wahai pelaku maksiat” kecuali dengan dalil. Maka apabila dia menuduh saudaranya dengan kekufuran tapi realitanya tidak demikian, tuduhan itu akan kembali kepadanya.

Maksud hadits ini adalah tahdzir (peringatan) dari perbuatan demikian. Bukan maksudnya perbuatan itu kekufuran yang besar. Melainkan peringatan dari ucapan jelek ini. Dan bahwa pelakunya berada dalam bahaya besar apabila dia katakan itu kepada saudaranya. Maka sepatutnya seseorang menjaga lisannya dan tidak berkata-kata kecuali dengan bashirah.

Kesimpulan; Salah mengkafirkan bukan kekufuran besar yang menjadikan pelakunya otomatis kafir. Tapi tidak mengkafirkan orang musyrik/kafir sekalipun mengaku muslim adalah satu dari sekian pembatal keislaman.

Sumber; https://binbaz.org.sa/fatwas/17189/%D8%B4%D8%B1%D8%AD-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%85%D9%86-%D9%82%D8%A7%D9%84-%D9%84%D8%A7%D8%AE%D9%8A%D9%87-%D9%8A%D8%A7-%D9%83%D8%A7%D9%81%D8%B1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *