Benarkah ijtihad dalam Syirik Besar Berpahala? [Fatwa Lajnah Da’imah]

Pertanyaan 10: Sebagian pemuda ahli agama kontemporer berpendapat bahwa semua atau sebagian besar orang yang jatuh kepada kesyirikan tidak (dihukumi) musyrik karena bisa jadi dia seorang ulama yang hasil ijtihadnya menyatakan boleh mohon pertolongan kepada selain Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh as-Suyuti, an-Nabhani dan selain mereka berdua. Orang seperti ini akan mendapatkan dua pahala: satu pahala apabila ia benar, dan satu pahala apabila ia salah. Atau bisa jadi (yang melakukan kesyirikan itu) adalah orang awam yang hanya ikut-ikutan saja, dan dia melakukan apa yang ia mampu.

 

Jawaban 10: Orang yang salah dan dimaafkan adalah orang yang salah dalam masalah-masalah yang masih dalam ranah ijtihad. Bukan dalam masalah-masalah yang sudah ada teks landasan hukumnya yang jelas, dan juga bukan dalam masalah-masalah agama yang sudah diketahui status hukumnya oleh kaum Muslimin pada umumnya.

 

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

 

 

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

 

Wakil Ketua Komite Ketua
Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

 

Sumber: 

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=506&PageNo=1&BookID=3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *