Bid’ah Al Jahiz; yang memberi udzur kecuali kepada mu’anid (pembangkang)

[Saya katakan; seorang mu’anid / pembangkang adalah; seseorang yang telah jelas baginya kebenaran namun dia lebih memilih selain kebenaran.]

Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al Manshur Al Jarbu’ melanjutkan;

Orang yang pertama menyelisihi pokok ini dan menyangka bahwa hujjah tidak tegak kecuali kepada mu’anid (pembangkang) dan bahwa orang jahil dan menakwil dan mujtahid yang belum jelas bagi mereka bahwa mereka menyelisihi kebenaran sehingga mereka secara mutlak diberi udzur sekalipun pada persoalan yang bertentangan dengan Islam dan menyamakan antara orang yang belum sampai kepadanya ilmu dan tidak mampu untuk memahami, dengan orang yang ilmu telah sampai kepadanya dan mampu memahami adalah; Abu ‘Amr Al Jahiz, seorang yang berpaham Mu’tazilah. Bedanya Al Jahiz ini menegaskan bahwa barangsiapa terjatuh kepada kekufuran dan kesyirikan yang bertentangan dengan millah Islam hukumnya kafir menurut hukum-hukum dunia.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan; Ummat ini telah sepakat bahwa tingkatan manusia ini adalah kuffar (orang-orang kafir) sekalipun mereka jahil, ikut-ikutan (taklid) kepada pimpinan-pimpinan mereka dan imam-imam mereka. Kecuali (menurut pendapat) yang dihikayatkan dari sebagian ahli kalam bahwa mereka tidak dinilai dengan neraka (masuk neraka) dan menjadikan mereka seperti orang yang dakwah belum sampai kepadanya. Mazhab ini tidak ada seorang pun yang berpendapat seperti ini dari para imam-imam muslimin. Tidak dari kalangan shahabat maupun tabi’in dan tidak pula orang-orang setelah mereka. Pendapat ini diketahui berasal dari sebagian ahli kalam yang bid’ah di dalam Islam…[1]

Al Imam Ibnu Jarir At-Thabari telah membantah orang yang berpendapat memberi udzur kepada orang-orang jahil yang ikut-ikutan (taklid) dan beranggapan bahwa hujjah tidak tegak kecuali kepada orang-orang yang membangkang pada kitab Tafsir beliau pada firman Allah Ta’aala; “…dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Qs. Al A’raf; 30)

Sebagaimana juga Abu Hamid Al Ghazali dan Ibnu Qudamah Al Maqdisi yang membantah Al Jahiz ini. Keduanya mengatakan bahwa ucapannya (Al Jahidz) termasuk ucapan-ucapan kufur. Mereka berdalil bahwa teks-teks dari Kitabullah Azza wa Jalla bersifat qath’i menerangkan kafirnya orang-orang jahil yang ikut-ikutan (taklid), sementara ilmu telah sampai kepada mereka tapi mereka berpaling darinya sehingga mereka berhak diazab. Dan keduanya menerangkan bahwa pendapat Al Jahiz ini menyelisihi dalil yang terang dari Al Kitab.

Kesimpulan bid’ah Al Jahiz adalah;

Anggapannya bahwa udzur secara mutlak diberikan pada semua kesesatan bagi siapa saja yang belum jelas baginya kebenaran dan menentangnya, seperti orang-orang jahil, orang yang memiliki syubhat, orang yang berijtihad. Termasuk dalam hal ini orang-orang yang berpaling yakni orang-orang yang telah sampai kepadanya ilmu yang menghilangkan kejahilan melalui jalannya para rasul atau siapa saja yang mengambil perannya, dan mereka mampu memahami. Perbedaannya bahwa Al Jahiz berpendapat akan kafirnya orang yang melakukan perbuatan yang menafikan millah Islam berupa kesyirikan dan kekufuran yang terang menurut hukum-hukum dunia.  


[1] Thariq Al Hijratain, halaman 607

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *