HUKUM BERGABUNG DENGAN PARTAI POLITIK DENGAN MAKSUD MEMPERBAIKI

Pertanyaan; Apa hukumnya bergabung dengan partai politik di negeri kami dengan niat merubah sistem ekonomi kepada ekonomi Islam. Dan dengan harapan –insyaallah- upaya ini bisa menjadikan negeri kami sebagai contoh bagi negeri-negeri Islam lainnya.

 

Jawaban; Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para shahabatnya. Amma ba’du;

Bergabung dengan partai politik atau ormas tergantung kepada manhaj atau AD/ART nya. Apabila partai tersebut sekuler atau sosialis atau nasionalis…memerangi Islam dan loyal kepada musuh-musuh Islam, maka tidak boleh bergabung dengan mereka, dan tidak boleh bekerjasama dengannya. Karena itu berarti bekerjasama di atas dosa dan permusuhan yang Allah larang di dalam kitab-Nya. Allah Ta’aala berfirman, “Dan janganlah kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan…” (QS. Al Ma’idah; 2)

Tapi jika partai tersebut berdiri diatas kebenaran dan keadilan, berpegang dengan Kitabullah Ta’aala dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam serta prinsip hidup salafus shalih, dan berupaya memberi kemanfaatan kepada ummat dan mengentaskan manusia serta menegakkan syariat Islam dan menerapkannya pada semua lini kehidupan dan menyatukan barisan muslimin, maka bekerjasama dengannya adalah termasuk dari kewajiban-kewajiban yang Allah perintahkan di dalam kitab-Nya dan diperintahkan melalui lisan rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dimana Allah Ta’aala berfirman, “Dan bekerjasamalah kalian diatas kebajikan dan ketakwaan…” (Qs. Al Ma’idah; 2)

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Jagalah persatuan dan hindari perpecahan. Karena sesungguhnya setan bersama dengan orang yang sendirian, dan setan lebih jauh lagi dari orang yang berdua…” HR At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan shahih.”

Adapun berkenaan dengan tujuanmu sesungguhnya ini adalah tujuan islami yang tinggi. Kami minta kepada Allah Ta’aala agar Dia menolongmu dalam mewujudkannya. Tapi tujuan tidak melegalkan wasilah. Silahkan lihat kepada fatwa no 5141.

Wallahua’lam.

 

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=31111

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *