Jangan Menghukumi Satu Pihak Sampai Engkau Mendengarkan Keterangan Pihak Lain

Dalam ketentuan syariat Islam yang bijak dan agama yang hanif (lurus), disebutkan bahwa seorang qadhi (hakim) tidak boleh memberikan keputusan hukum kepada satu pihak, sampai dia mendengar keterangan pihak lainnya.

Jika tidak demikian, maka sang hakim telah melakukan kezaliman dan ketidakadilan. Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali Radhiyallahu ‘Anhu, dia menyatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Apabila dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah memutuskan keputusan untuk orang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum.” Sunan Abu Dawud (3582), Sunan At-Tirmidzi (1331), At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.” Dan dishahihkan Al-Albani (Irwaa` Al-Ghalil/2647).

Dalam riwayat Ibnu Hibban, di dalam Shahih-nya disebutkan, “Manusia akan meminta keputusan hukum. Apabila ada dua orang yang bersengketa mendatangimu, maka janganlah engkau menetapkan keputusan hukum untuk orang pertama sebelum engkau mendengar keterangan pihak lainnya, karena dengan demikian engkau dapat mengetahui siapa yang benar.” (Shahih Ibnu Hibban 5065)

Al-Khaththabi mengatakan, “Hal tersebut karena kemungkinan pihak yang tidak hadir memiliki argumentasi yang dapat menganulir dakwaan pihak lainnya dan membantah argumentasinya.” (Ma’alim As Sunan 4/161)

Al-‘Allamah Ali Al-Qari berkata, “Janganlah engkau memutuskan putusan untuk pihak pertama, maksudnya satu dari dua pihak yang bersengketa, yaitu orang yang mengajukan tuntutan. Sampai engkau mendengarkan keterangan pihak lainnya, maksudnya; Engkau takkan bisa menarik kesimpulan hukum dan memisahkan kebenaran dari kebatilan hanya dengan mendengarkan keterangan salah satu dari dua pihak yang bertikai.” (Mirqat Al Mafatih 6/2429)

Ash-Shan’ani Rahimahullahu berkata, “Hadits di atas menjadi bukti bahwa seorang hakim wajib pertama-tama mendengarkan gugatan pihak penggugat, kemudian mendengarkan jawaban pihak tergugat. Hakim tidak boleh menetapkan putusan hukum hanya dengan mendengarkan dakwaan pendakwa, sebelum mendapatkan jawaban terdakwa. Apabila dia memutuskan sebelum mendengar jawaban secara sengara, maka peradilannya dianulir dan rasa keadilan hakim pun menjadi cacat.” (subulus salam 2/571)

OLeh: Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *