Kapan Suatu Ucapan atau Perbuatan dapat Dinilai Sebagai Pelecehan Agama?

Tanya;

Bagaimana caranya membedakan antara perbuatan-perbuatan pelecehan terhadap agama (Islam) dengan sebatas kekeliruan. Dan apa yang harus diperbuat seseorang apabila dia mendengar atau melihat kasus (pelecehan agama) seperti ini lalu dia tidak sanggup mengingkarinya kemudian ikut tersenyum atau tertawa, apa hukumnya? Bahkan terkadang terjadi di hadapanku atau terlintas dibenakku sebagian perkara terkait dengan agama yang menjadikanku tertawa. Tapi saya teringat setelah itu bahwa tidak sepatutnya bagi saya untuk tertawa. Apakah tertawanya saya termasuk pelecehan agama (Islam)?

Jawab;

Alhamdulillah, pertama melecehkan agama termasuk dosa-dosa besar dan tindakan pelanggaran terhadap batasan-batasan Allah dan kehormatannya. Dan perbuatan ini diantara lembah-lembah kekufuran yang banyak orang-orang jahil serta rendah masuk ke dalamnya dalam keadaan mereka tidak menyadari. Allah berfirman,

“Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka:”Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.”  (Qs. At-Taubah; 64-66)

Al Imam Ibnu Hazm Adz-Dzahiri berkata, “Telah benar nashnya bahwa siapa saja yang mengolok-olok Allah, atau salah satu dari malaikat-Nya atau nabi dari nabi-nabi Nya Alaihimus Salaam atau sebuah ayat dari Al Qur’an, atau salah satu dari kewajiban-kewajiban agama setelah sampainya hujjah kepadanya, maka dia kafir.” Al Fishal (3/142)

Asy-Syaikh Sulaiman Alu Syaikh berkata, “Barangsiapa mengolok-olok Allah, atau kitab-Nya atau rasul-Nya atau agama-Nya dia kafir walaupun ia tidak memaksudkan hakikat mengolok-olok berdasarkan ijma’.” Taysir Al Aziz Al Hamid halaman 617

Kedua, melecehkan agama mencakup semua ucapan atau perbuatan yang menunjukkan celaan terhadap agama dan merendahkannya dan meremehkannya.

Abu Hamid Al Ghazali berkata, “Arti dari pelecehan adalah merendahkan, meremehkan dan menunjukkan aib-aib dan kekurangan-kekurangan dalam bingkai untuk ditertawakan. Terkadang caranya dengan mendeskripsikan dengan ucapan dan perbuatan. Dan terkadang dengan isyarat dan kode.” Al Ihya’ (3/131)

Maka semua ucapan atau perbuatan yang menandakan merendahkan atau meremehkan Allah dan rasul-Nya atau Al Qur’an dan sunnah atau salah satu dari syi’ar-syi’ar agama, sesuai yang dikenali orang-orang dan dipahami mereka menurut bahasa mereka (bahwa itu merendahkan dan meremehkan)  maka itu pelecehan yang mengeluarkan dari agama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Ash-Sharim (halaman 541), “Apabila perbuatan mencela tidak memiliki ukuran yang dikenal dalam bahasa maupun syariat, maka penilaiannya dikembalikan kepada penilaian (urf) setempat. Maka apa saja yang dianggap olehnya sebagai celaan bagi Nabi maka itulah perbuatan yang harus diberlakukan atasnya perkataan para shahabat dan ulama, dan apabila tidak maka tidak.”

Ketiga, apabila ucapan atau perbuatan tidak menunjukkan kepada perbuatan melecehkan dan meremehkan maka bukan termasuk pelecehan yang mengeluarkan dari agama.

Kadang pelecehan termasuk kedalam kemaksiatan bukan kekufuran. Seperti mengolok-olok seorang muslim. Tapi apabila dia mengolok-oloknya karena keistiqamahannya terhadap agamanya dan karena penampilannya yang sesuai sunnah, sesungguhnya ini bahaya besar. Dan terkadang bisa merupakan kekufuran. Wal ‘iyadzu billah.

Silahkan periksa fatwa no 153656 dan 22170

Keempat, yang wajib atas seorang muslim kapan mendengar atau melihat sesuatu yang termasuk kepada perbuatan mengolok-olok agama untuk mengingkari orang yang mengucapkannya dan pelakunya dengan pengingkaran yang keras. Apabila orang itu tidak mengindahkan peringatanmu wajib bagimu meninggalkan tempat tersebut. Allah Ta’aala berfirman; “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam.”  (Qs. An-Nisaa’: 140)

Adapun tersenyum dan tertawa saat mendengar ucapan itu, berarti dia sama-sama berdosa seperti si pelaku apabila dia ridha dan menerima, seperti yang Allah firmankan, “Sesungguhnya kalian sama seperti mereka.” Sedangkan apabila dia tidak ridha dan tidak terima maka dia berada di atas kemaksiatan yang besar yang membuktikan kurangnya pengagungan hatinya kepada Allah dan syi’ar-syiar Nya.

Yang wajib bagi setiap muslim adalah mengagungkan syi’ar-syi’ar agama Allah, ayat-ayat Nya , membesarkan dan memuliakannya, sebagaimana firman-Nya, “Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah sesungguhnya itu dari ketakwaan hati.”

Al ‘Allamah As-Sa’di berkata, “Pokok agama dibangun diatas pengagungan kepada Allah, agama-Nya dan rasul-rasul Nya. Dan mengolok-olok sebagian dari agama bertentangan dengan pokok ini dan sangat membatalkannya.” Taysiir halaman 342

Periksa juga jawaban atas pertanyaan no 145302

Sumber: https://islamqa.info/ar/163627

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *