Pelaku Kesyirikan Disebut Musyrik Meski Belum Tegak Hujjah

Pertanyaan: Apa maksud perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah; “Penyebutan kesyirikan telah ada sebelum risalah, karena dia menyekutukan Rabnya dan berpaling dari-Nya…”

Jawab: Segala puji hanya milik Allah. Maksud ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah menerangkan batil dan tercelanya kesyirikan. Dan barangsiapa mengerjakannya maka dia musyrik dan perbuatannya jelek dan tercela apakah hujjah dan keterangan telah tegak atas si musyrik ini atau belum tegak. Maka kesyirikan jelek dari segala macam sisinya apakah sebelum risalah diturunkan atau sesudahnya.

Akan tetapi beliau menerangkan sesudahnya bahwa hukuman atas si musyrik ini tergantung kepada keterangan dan tegaknya hujjah. Maka apabila seseorang melakukan kesyirikan setelah adanya keterangan dia berhak menerima hukuman, adapun jika kesyirikannya sebelum adanya keterangan[1] dari syariat maka dia tidak berhak dihukum sampai hujjah ditegakkan atasnya.

Maka pembicaraan disini tentang dua perkara;

Pertama, keterangan akan tercela dan jeleknya kesyirikan dan bahwasanya kesyirikan jelek seluruhnya. Dan ini merupakan sifat yang melekat padanya tidak bisa lepas, apakah sebelum tegaknya hujjah dengan diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab, atau setelahnya. Maka seorang musyrik adalah orang yang terjatuh kepada kesyirikan dan menyandang sifatnya. Sehingga kondisi belum tegaknya hujjah hal ini tidak merubah julukan-julukan yang diberikan oleh syariat.

Kedua, bahwa seorang musyrik tidak berhak mendapatkan hukuman atas kesyirikannya kecuali setelah tegaknya hujjah atas dia. Maka seseorang tidak dihukum atau diberi pahala dengan semata-mata tindakan yang bisa dikenali secara akal. Allah Ta’aala berfirman;

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan Kami tidak mengazab sampai kami mengutus seorang rasul.” (Qs. Al Israa’; 15)

Dan Allah berfirman;

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. At-Taubah: 115)

Maksud Syaikhul Islam rahimahullah disini adalah sebagai bantahan kepada dua kelompok;

Pertama, kelompok Mu’tazilah dan orang-orang yang mengikuti pendapat mereka bahwa orang-orang musyrik berhak dihukum dengan sekedar perbuatan yang dapat dinilai secara akal walaupun hujjah belum tegak atas mereka dengan diutusnya para rasul.

Kedua, kelompok Asy’ariyah dan orang-orang yang sependapat dengan mereka bahwa kesyirikan dan kedzaliman tidak tercela secara zat perbuatannya, kejelekannya tidak melekan padanya melainkan dinilai jelek setelah ada keterangan dari syariat bahwa ia jelek, dan setelah tegaknya hujjah.

Kemudian beliau menerangkan bahwa mazhab Ahlussunnah adalah pertengahan antara dua kelompok ini, bahwa kesyirikan, kedzaliman dan zina semuanya perkara yang buruk dan tercela sejak hujjah belum tegak dan apalagi setelahnya. Kejelekan perbuatan ini dapat dinilai oleh akal yang sehat dan fitrah yang lurus. Hanya saja Allah tidak mengazab hamba-Nya kecuali setelah hujjah tegak atas mereka. Dan apa yang disebutkan ini sesuai dengan teks Al Qur’an.

Perkara ini jelas dan terang didapati pada ucapan Syaikhul Islam pada banyak tempat dari kitab-kitabnya. Beliau rahimahullah berkata;

Allah telah memisahkan dan membedakan nama-nama dan hukum-hukum antara sebelum diturunkannya risalah dengan sesudah diturunkannya risalah, sebagaimana Dia juga menggabungkan dan menyamakannya (antara dua masa itu –pentj). Yang demikian ini merupakan hujjah yang menyanggah dua kelompok. Kelompok yang beranggapan bahwa perbuatan-perbuatan tidak disebut baik dan buruk (sebelum diturunkannya risalah, mereka dari kalangan Asy’ariyah -pentj) dan kelompok yang mengatakan, mereka berhak dihukum (meski tidak ada keteragan dari syariat, mereka dari kalangan Mu’tazilah –pentj).

Adapun kelompok pertama (kita sanggah); bahwa Allah menamakan mereka sebagai dzalimin, thaghin dan mufsidin (dzalim, thaghut dan perusak) pada firman-Nya; “Pergilah kepada Fir’aun sesungguhnya dia telah melampaui batas.” Dan firman-Nya, “Dan ingatlah ketika Rabmu memanggil wahai Musa! Datangilah kaum yang dzalim itu, kaum Fir’aun agar mereka bertakwa.” Dan firman-Nya; “Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” Allah mengabarkan bahwa Fir’aun dzalim, thaghin, dan mufsid dia dan kaumnya. Ini semua merupakan julukan-julukan yang jelek atas perbuatan-perbuatan. Dan celaan berlaku pada perbuatan-perbuatan yang jelek dan buruk. Maka ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut jelek dan tercela sebelum datangnya rasul kepada mereka. Tapi mereka tidak berhak dihukum sebelum datangnya rasul kepada mereka berdasarkan firman-Nya;

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. At-Taubah: 115)

Begitu pula Allah mengabarkan tentang Hud bahwa ia berkata kepada kaumnya, “Beribadahlah kalian kepada Allah, tidak ada bagi kalian satu pun sesembahan selain Dia. Kalian tiada lain hanya mengada-ada (muftarun).” Allah menjadikan mereka muftarun sebelum diterangkan kepada mereka hukumnya karena mereka telah menjadikan sesembahan yang lain disamping Allah.

Maka lebel musyrik telah ada semenjak sebelum turunnya risalah, karena dia menyekutukan Rabnya dan berpaling darinya, dan menjadikan sesembahan lain disamping Allah dan menjadikan bagi-Nya tandingan-tandingan sebelum diutusnya rasul…

Begitu pula lebel kejahilan dan jahiliyah sehingga dikatakan jahiliyah dan jahil sudah ada sebelum datangnya rasul. Adapun perkara hukuman tidak.

Dan berpaling dari ketaatan seperti yang terdapat pada firman-Nya; “Dan ia tidak mau membenarkan (Rasul dan al-Qur’an) dan tidak mau mengerjakan shalat, tetapi ia mendustakan (Rasul) dan berpaling (dari kebenaran), “ yang seperti ini tidak berlaku kecuali setelah diutusnya rasul. Dan seperti firman-Nya tentang Fir’aun; “Maka dia mendustakan dan bermaksiat.” Ini berlaku setelah sampainya rasul kepadanya, seperti yang terdapat pada firman-Nya; “Maka dia (Musa) memperlihatkan kepadanya tanda kebesaran Allah yang besar, tapi dia (Fir’aun) malah mendustakan dan bermaksiat.” Dan firman-Nya; “Maka Fir’aun bermaksiat kepada rasul (Musa).” Sumber Majmu’ Fatawa (20/37-38)

Beliau rahimahullah juga berkata;

Jumhur salaf dan khalaf berpendapat bahwa kesyirikan dan jahiliyah sebelum datangnya rasul adalah buruk dan jelek dan bahkan kejahatan. Tapi mereka tidak berhak dihukum kecuali setelah datangnya rasul.

Dan manusia berkenaan dengan kesyirikan, kedzaliman, kedustaan dan zina serta yang lainnya ada tiga pandangan;

Kelompok pertama mengatakan, jeleknya perbuatan tersebut diketahui oleh akal dan pelakunya berhak dihukum di akhirat walaupun belum datang seorang rasul kepada mereka sebagaimana yang diucapkan oleh kelompok Mu’tazilah dan banyak dari pengikut Abu Hanifah. Bahkan mereka menghikayatkan pendapat ini dari Abu Hanifah sendiri. Ini juga pendapat Abul Khattab dan selainnya.

Kelompok kedua mengatakan baik buruk dan kejahatan tidak ada sebelum turunnya risalah. Karena kejelekan adalah yang dikatakan padanya “jangan lakukan” dan kebaikan adalah yang dikatakan padanya “kerjakanlah” atau perbuatan yang diizinkan untuk dilakukan sebagaimana ini pendapat Asy’ariyah dan orang-orang yang sependapat dengan mereka.

Kelompok ketiga mengatakan bahwa perbuatan itu semua jelek, kejahatan dan buruk semejak sebelum diutusnya rasul tapi hukuman berlaku dengan diutusnya rasul. Ini pendapat mayoritas salaf dan muslimin dan didukung oleh dalil Al Qur’an dan As-Sunnah karena pada keduanya terdapat keterangan bahwa apa yang dikerjakan oleh orang-orang kafir itu adalah kejahatan, kejelekan dan keburukan semenjak sebelum diutusnya para rasul, meskipun mereka tidak berhak menerima azab dan hukuman kecuali setelah diutusnya rasul.

Dan di dalam hadits yang shahih, bahwa Hudzaifah berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami berada di dalam keadaan jahiliyah dan keburukan lalu Allah mengirimkan kepada kami kebaikan ini. Maka apakah setelah kebaikan ini ada kejelekan? Beliau menjawab; Iya, para dai yang menyeru ke pintu-pintu jahannam. Barangsiapa menyambut ajakannya mereka akan menjebloskannya ke dalam neraka.”  Sumber Majmu’ Fatawa (11/676-677)

Asy-Syaikh Abdullatif bin Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata; “Belum tegaknya hujjah (atas seseorang) tidak merubah julukan-julukan yang syariat berikan. Melainkan yang harus adalah menjuluki sesuai aturan syariat apakah kekufuran, kesyirikan atau kefasikan dengan julukannya yang syar’i dan tidak menolaknya atau meniadakannya meskipun pelakunya tidak dihukum apabila hujjah belum tegak atasnya dan dakwah belum sampai kepadanya. Maka berbeda persoalannya antara suatu dosa merupakan kekufuran dengan mencap pelakunya kafir.” Sumber Minhaj Ta’sis (Hal 316)

Wallahua’lam.

https://islamqa.info/ar/194157

 

[1] Yang benar sebelum adanya keterangan bukan sebelum terang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *