Setelah Akad Ketahuan Ternyata Wali atau Salah Seorang Saksi Penyembah Kubur

Pertanyaan:

Apabila diketahui setelah akad qiran atas seorang gadis bahwa walinya atau salah seorang saksi musyrik penyembah kubur dan bertawassul kepada selain Allah dan menyembelih untuknya. Apakah akadnya harus diulang?

 

Jawab;

Segala puji hanya miliki Allah, pertama; Tidak boleh berdoa dan menyembelih untuk selain Allah. Barangsiapa melakukan hal ini ia telah terjatuh kepada kesyirikan yang besar yang mengeluarkannya dari millah. Karena berdoa dan menyembelih termasuk ibadah. Sedangkan ibadah tidak boleh diberikan kecuali kepada Allah semata. Barangsiapa memberikannya kepada selain Allah maka dia musyrik. Dan telah dijelaskan di web ini tentang hukum orang yang menyembelih untuk selain Allah, atau menyeru selain Allah seperti yang terdapat pada pertanyaan-pertanyaan berikut: (127965), (1741) dan (979)

 

Kedua: Disyaratkan pada seorang wali dan saksi-saksi dalam akad nikah: Islam. Maka tidak sah perwalian seorang kafir atas wanita muslimah. Dan tidak sah persaksian seorang kafir pada akad nikah. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; [Adapun orang kafir, tidak ada perwalian baginya atas wanita muslimah sama sekali berdasarkan ijma’ ulama] Al Muqhni (9/377)

Dan beliau juga berkata; [Nikah tidak sah kecuali dengan kesaksian dua orang Islam, apakah kedua mempelai muslim atau pengantin prianya saja. Hal ini ditegaskan secara nas oleh Ahmad. Dan ini ucapan Asy-Syafi’i…berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” Al Mughni (7/7) diringkas dengan sedikit perubahan.

 

Dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata; [Apabila seorang bapak tidak shalat, tidak halal baginya menjadi wali bagi seorang pun dari anak-anak perempuannya. Dan apabila dia tetap mengikat akad nikah (bagi putrinya) maka akadnya rusak. Karena diantara syarat perwalian atas seorang wanita muslimah, walinya harus muslim]. Selesai dari Fatawa Nurun ‘Alad-Darb. Dan sebagai faidah lihat jawaban atas pertanyaan no 125363.

 

Kedua; Tidak disebutkan pada pertanyaan ini, secara ta’yin. Siapa pelaku perbuatan syirik ini. Apakah wali atau salah seorang saksi.

 

Apabila yang beribadah kepada kuburan dan menyembelih untuk selain Allah adalah salah seorang saksi nikah, sedangkan pernikahan sudah diumumkan, maka akad nikah sah insyaallah seperti yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa yang wajib adalah mengumumkan pernikahan walaupun persaksian tidak ada. Beliau berkata; [Tidak diragukan bahwa nikah disertai dengan diumumkan adalah sah, walaupun tidak ada dua orang saksi]. Selesai dari Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah hal 177. Dan sebagai tambahan silahkan lihat jawaban atas pertanyaan no 124678.

 

Dan adapun apabila yang musyrik adalah wali. Maka akad harus diulang, karena keislaman merupakan syarat dalam perwalian dalam pernikahan. Dan apabila wali telah bertaubat dari perbuatan musyrikin setelah itu, dia sendiri yang mengulangi akad tersebut. Tapi apabila dia belum bertaubat, yang mengikat akad (baru) kerabat muslim yang terdekat. Dan tidak perlu pengesahan akad kedua ini dari pengadilan agama, karena cukup pengesahan yang pertama terlebih lagi jika dikhawatirkan kemudharatan dibaliknya. Dan sebagai tambahan faidah silahkan lihat tingkatan perwalian pada jawaban atas pertanyaan no 99696 dan no 6690.

 

Dan ini semua apabila si wali atau saksi divonis dengan kekufuran yang mengeluarkannya dari keislaman secara ta’yin (personal). Adapun apabila dia baru masuk Islam dan tidak mengetahui bahwa yang demikian itu kesyirikan, atau tinggal dipedalaman yang jauh dari ulama dan tidak ada disana orang yang memahamkannya kekeliruan itu dan bahwasanya hal itu bertentangan dengan tauhid yang murni dan semisalnya, maka tidak dihukumi kafir dengan sekedar terjatuh kepada perbuatan-perbuatan kesyirikan bahkan kejahilannya diberi udzur dan akad nikah yang dia lakukan untuk dirinya atau orang lain sah. Hal ini berdasarkan keislamannya yang asli yang tidak dihukumi keluar darinya kecuali setelah hujjah tegak atas dia.

 

Dan orang seperti dia wajib untuk belajar dan bertanya kepada ulama tsiqat hingga dia beribadah kepada Allah diatas bashirah.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata; [Mengkafirkan person tertentu dan menganggap sah membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyyah yang mana orang yang melanggarnya kafir, jika tidak maka tidak semua orang yang bodoh akan perkara agama menjadi kafir] Al Istighatsah (2/492)

 

Wallahua’lam.

Sumber: http://islamqa.info/ar/145428

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *