Tidak Mengkafirkan Penyembah Kubur Karena Alasan: Belum Tegak Hujjah! [Syaikh Shalih Al Fauzan]

Tanya: Apa hukum orang yang tidak mengkafirkan penyembah kubur sampai ditegakkan atas mereka (penyembah kubur) hujjah. Apakah orang ini (yang tidak mengkafirkan) kafir atau diambil sikap abstain, karena telah diketahui bahwa termasuk kaidah Islam orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu akan kekafiran mereka, kafir. Apakah perbuatan ini (tidak mengkafirkan penyembah kubur sampai ditegakkan kepada mereka hujjah) kekufuran atau ada rincian dalam perkara ini?

سؤال:- ما حكم من لم يكفر عباد القبور، حتى تقام عليهم الحجة، هل هو كافر أم يتوقف في كفره، علما أن من قواعد الإسلام أن من لم يكفر الكافرين أو شكك في كفرهم كفر ، فهل هذا عمل كفري أم أن هناك تفصيل ؟

Jawab:

Orang yang mengatakan bahwa para penyembah kuburan tidak dikafirkan sampai ditegakkan atas mereka hujjah, perlu dirinci:

– Apabila apa yang dia katakan itu benar, bahwa mereka (penyembah kubur) belum tegak hujjah atas mereka, maka perlu kepada penegakan hujjah karena mereka di tempat terpencil, tidak sampai kepada mereka sedikit pun dari dakwah Islam, mereka tidak mendengar Al Qur’an, tidak pula hadits-hadits. Mereka (orang yang mengatakan ucapan ini) tidak dikafirkan sampai ditegakkan kepada mereka (penyembah kubur itu) hujjah, karena hujjah belum sampai kepada mereka.

– Adapun apabila mereka (penyembah kubur itu) berada di tengah-tengah muslimin, dan mereka mendengar Al Qur’an, dan mendengar hadits-hadits dan membaca kitab-kitab, maka sebenarnya telah tegak atas mereka (penyembah kubur itu) hujjah. Dan oleh karena telah tegak atas mereka (penyembah kubur itu) hujjah, dan mereka beribadah kepada selain Allah, maka sesungguhnya mereka (para penyembah kubur itu) dikafirkan. Dan barangsiapa mengikuti mereka dalam hal ini dan mengatakan; “Beri mereka udzur” (mereka tidak kafir), maka sesungguhnya dia seperti mereka, kafir seperti halnya mereka (para penyembah kubur).

الجواب :- الذي يقول أن عباد القبور لا يكفرون حتى تقام عليهم الحجة فيه تفصيل، إن كان ما قاله صحيح وأنهم لم تبلغهم الحجة ، يحتاجون إلى إقامة الحجة لكونهم في مجتمع منعزل لا يصل إليهم شيء من الدعوة ولا يسمعون القرآن ولا يسمعون الأحاديث فهذا …لا يكفرون حتى تقام عليهم الحجة لأنهم لم يبلغهم حجة ؛ أما إن كانوا في وسط المسلمين ويسمعون القرآن ويسمعون الأحاديث ويقرؤون الكتب فهؤلاء قامت عليهم الحجة ومادامت قامت عليهم الحجة ويعبدون غير الله فإنهم يكفرون ومن وافقهم على هذا وقال ..إعتذر عنهم فإنه مثلهم، يكون مثلهم ، كافرا مثلهم . نعم .

sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/9438

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *