Cetakan Terbaru, Revisi Fatwa Dan Kejujuran Dalam Menginginkan Kebenaran

Pada tulisan kali ini, kami insyaa Allaah akan memberikan penjelasan atas sebagian kalangan yang menyalahgunakan fatwa asy-Syaikh Shalih dalam melakukan pembenaran faham mereka dalam permasalahan takfir mu’ayyan.

Dimana fatwa asy-Syaikh Shalih yang dicatut oleh mereka termaktub pada karya beliau hafidzhahullaah yaitu Syarh Risalah ad-Dalail cetakan tahun 1426H, halaman 212:

Pertanyaan:
Apa perbedaan menghukumi dengan kekufuran atas amalan dan menghukumi individu tertentu dengan kekufuran, serta meyakini kafirnya individu tersebut?

Jawab:
“Adapun menghukumi kekufuran atas perbuatan, seperti berdo’a kepada selain Allaah, menyembelih untuk selain Allaah, istighatsah kepada selain Allaah, istihza/mengolok-olok agama, mencela agama: Maka tidak ada keraguan bahwa ini adalah perbuatan kufur secara ijma’.
Akan tetapi individu tertentu yang melakukan perbuatan-perbuatan kufur, maka perlu diteliti lagi.
Karena bisa saja dia melakukannya karena jahil/bodoh. Atau karena ta’wil. Atau dia hanyalah seorang yang taqlid/ikut-ikutan.
Maka tidak disandarkan kepada dia kekufuran sampai dia dijelaskan/diberitahu.
Karena mungkin dia mempunyai syubhat atau tidak faham/jahil. Maka tidak bisa terburu-buru dalam menyematkan sifat kekufuran atas individu ini sampai ditegakkan hujjah.
Maka ketika hujjah telah ditegakkan, dan dia tetap melanjutkan perbuatan kekufurannya, maka saat itulah dia dihukumi kafir karena tidak ada lagi udzur baginya.”

(Syarh Risaalah Ad-Dalaa-il Fii Hukmi Muwaalaati Ahlil Isyraak hlm. 212, cetakan 1426H)

Maka dengan mencomot fatwa tersebut, tanpa menggabungkan dengan ucapan-ucapan asy-Syaikh Shalih pada karya-karya yang lain, sebagian kalangan beranggapan bahwa dalam seluruh perkara tanpa kecuali, maka harus dilakukan proses “pemberitahuan”, “penghilangan syubhat”, dan lain sebagainya sebelum memberikan takfir mu’ayyan.
Dan dijadikan pula fatwa diatas sebagai “senjata” untuk menyerang dan menyalahkan pihak yang bersebrangan dalam masalah ini, terutama pihak yang sering menyebarkan fatwa-fatwa dan petunjuk asy-Syaikh al-Fawzaan dalam perkara takfir mu’ayyan.

Maka segala puji hanyalah milik Allaah, yang selalu menampakan bahwasanya yang benar itu benar bagi seorang hamba yang memang jujur menginginkan kebenaran.

Dalam edisi revisi tahun 1432H, 6 tahun berlalu dari cetakan yang dicatut, asy-Syaikh pun memberikan koreksi untuk mencegah disalahfahaminya fatwa beliau hafidzhahullaah.

Dimana pada cetakan ini bisa terlihat (perbedaan dengan cetakan yang lalu di-bold).

Pertanyaan:
Apa perbedaan menghukumi dengan kekufuran atas amalan dan menghukumi individu tertentu dengan kekufuran, serta meyakini kafirnya individu tersebut?

Jawab:
“Adapun menghukumi kekufuran atas perbuatan, seperti berdo’a kepada selain Allaah, menyembelih untuk selain Allaah, istighatsah kepada selain Allaah, istihza/mengolok-olok agama, mencela agama: Maka tidak ada keraguan bahwa ini adalah perbuatan kufur secara ijma’.
Akan tetapi individu tertentu yang melakukan perbuatan-perbuatan kufur dari perkara khafiyyah, maka perlu diteliti lagi.
Karena bisa saja dia melakukannya karena jahil/bodoh. Atau karena ta’wil. Atau dia hanyalah seorang yang taqlid/ikut-ikutan.
Maka tidak disandarkan kepada dia kekufuran sampai dia dijelaskan/diberitahu.
Karena mungkin dia mempunyai syubhat atau tidak faham/jahil. Maka tidak bisa terburu-buru dalam menyematkan sifat kekufuran atas individu ini sampai ditegakkan hujjah.
Maka ketika hujjah telah ditegakkan, dan dia tetap melanjutkan perbuatan kekufurannya,maka saat itulah dia dihukumi kafir karena tidak ada lagi udzur baginya.

Adapun dalam perkara dzhahirah, seperti haramnya kesyirikan, haramnya zina, riba dan khamr, barangsiapa yang membolehkannya, maka dia dikafirkan.”

(Syarh Risaalah Ad-Dalaa-il Fii Hukmi Muwaalaati Ahlil Isyraak hlm. 271-272, cetakan 1432H)

Catatan Penting:

1. Untuk mengetahui bagaimana batasan-batasan perkara dzhahirah dan perkara khafiyyah serta manhaj asy-Syaikh Shalih al-Fawzan dalam perkara takfir mu’ayyan, maka disarankan untuk membaca buku yang telah direkomendasi oleh syaikh al-Fawzan sendiri Dhawabith Takfir al-Mu’ayyan karangan asy-Syaikh Abul-Ulaa ar-Rasyid. Sehingga memiliki prinsip yang kokoh dalam masalah ini dan tidak mudah di-ombang-ambing dengan fatwa-fatwa.

2. Hilanglah pemutlakan yang diberikan syaikh al-Fawzan tentang “harus diberitahu, penghilangan syubhat, dsb” pada semua perkara. Maka pada cetakan terbaru, syaikh Shalih al-Fawzan memberikan koreksi bahwa hal itu semua hanya berlaku pada perkara khafiyyah. Dan ini terlihat jelas pada peng-izinan beliau untuk pencetakan kitab ini, dimana beliau menekankan adanya “koreksi” dan “keterangan tambahan”.

Dan segala puji hanyalah milik Allaah. Rabb semesta alam.

 

Diposting oleh: Abu Muhammad (admin 2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *