Masih Percaya Demokrasi?!

Pertanyaan; Saya dengar bahwa kata demokrasi berasal dari Islam, apakah ini benar? Dan apa hukum mengagung-agungkan demokrasi?

 

Jawab; Alhamdulillah, pertama-tama bahwa demokrasi bukan berasal dari bahasa arab, tapi diambil dari bahasa Yunani. Ia terdiri dari dua kata; Demos yang artinya rakyat atau masyarakat luas, dan Kratia/Kratos yang berarti hukum. Sehingga makna demokrasi adalah hukum ditangan rakyat atau masyarakat.

 

Kedua, demokrasi merupakan aturan yang menyelisihi Islam dimana menurutnya kendali dalam menetapkan hukum ada di tangan rakyat atau perwakilannya seperti anggota parlemen. Dari sini berarti menurutnya hukum tidak berdasarkan wahyu Allah, melainkan mengikuti kehendak masyarakat dan para wakilnya. Dalam demokrasi yang menjadi tolok ukur bukan kesepakatan mereka melainkan berdasarkan suara mayoritas. Dimana kesepakatan mayoritas menjadi undang-undang yang diberlakukan kepada ummat meskipun hal itu bertentangan dengan fitrah, agama dan akal sehat. Dalam iklim demokrasi, seperti aborsi, pernikahan sejenis, bunga bank (dapat) dilegalkan. Begitu pula hukum syariat bisa dihapus, zina dan khamr dilindungi. Bahkan dengan alasan demokrasi Islam dan orang-orang yang berpegang teguh dengannya (bisa) diperangi.

Allah Ta’aala telah mengabarkan di dalam kitab-Nya bahwa hukum hanya milik-Nya semata dan bahwasanya Dia sebaik-baik penegak hukum. Dan Dia juga melarang siapa pun menyekutukan-Nya dengan selain Dia pada hukum-Nya dan bahwasanya tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum-Nya. Allah Ta’aala berfirman;

فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ

“Hukum itu hanya milik Allah Yang Maha Tinggi Maha Besar.” (Qs. Ghafir; 12)

 

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Qs. Yusuf: 40)

 

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (Qs. At-Tiin: 8)

 

قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَداً

“Katakanlah:”Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain daripada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Yusuf: 26)

 

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Qs. Al Maidah: 50)

 

Allah Azza wa Jalla adalah pencipta segenap makhluk,  Dia Maha Mengetahui apa yang baik bagi ciptaan-Nya, dan hukum apa yang bisa memperbaiki keadaan mereka. Sedangkan manusia bertingkat-tingkat akalnya, pemahaman, akhlak dan adat istiadatnya. Mereka tidak mengetahui apa-apa yang baik bagi diri-diri mereka sendiri terlebih lagi bagi orang lain. Karena itu masyarakat yang hukumnya tergantung kepada rakyat, baik dalam penetapan hukum atau undang-undang, tidak tampak pada mereka selain kerusakan, kemerosotan akhlak dan bahkan masyarakat itu sendiri akan hilang. Ditambah lagi aturan ini (demokrasi) di banyak negeri telah kehilangan hakikatnya. Ia hanya sebatas slogan guna menipu manusia. Dimana yang menjadi hakim sesungguhnya adalah kepala negara dan para pembantunya, sedangkan rakyat dipaksa berada di bawah tekanan perintahnya. Bukti paling terang akan hal ini adalah apabila demokrasi menghasilkan keputusan yang berbeda dengan hawa nafsu penguasa mereka tidak sungkan-sungkan menginjak-injaknya. Fakta berupa manipulasi hasil pemilu dan pembelengguan kebebasan dan pembungkaman orang-orang yang menyuarakan kebenaran bukan lagi rahasia umum dan tidak butuh kepada pembuktian.

Tidak pantas bagi akal suatu apa pun

Jika terangnya siang butuh kepada pembuktian

Pada buku Mausu’ah Al Adyan wal Madzahib Al Mu’ashirah jilid 2 halaman 1066 diterangkan; Demokrasi parlementer adalah salah satu sistem demokrasi dimana rakyat mengangkat kepemimpinan melalui majlis permusyawaratan rakyat. Melalui sistem ini rakyat memiliki hak berperan serta dalam menentukan arah pemerintahan melalui sarana-sarana yang berbeda, diantaranya;

1- Hak  rakyat untuk mengusulkan undang-undang, dimana beberapa orang dari pihak  masyarakat mengusulkan undang-undang global atau terperinci, kemudian majlis permusyawaratan mendiskusikannya di dalam rapat dan melakukan pemungutan suara.

2- Hak meminta pendapat (wakil) rakyat, dimana undang-undang yang telah disahkan parlemen di ajukan kepada (wakil) rakyat untuk menentukan sikapnya.

3- Hak (wakil) rakyat untuk mengajukan keberatan, yaitu hak yang dimiliki sekelompok orang yang terpilih berdasarkan perundangan untuk mengajukan keberatan pada waktu yang ditentukan sejak keluarnya undang-undang. Termasuk di dalamnya meminta kepada (wakil) rakyat untuk melakukan peninjauan menyeluruh. Apabila disetujui maka disahkan dan apabila tidak maka dibatalkan. Seperti inilah proses mayoritas undang-undang kontemporer.

Maka tidak diragukan lagi bahwa sistem demokrasi merupakan salah satu bentuk kesyirikan modern dalam hal memberikan ketaatan dan ketundukan, atau dalam persoalan pembuatan hukum. Dimana dengan sistem ini supremasi Sang Pencipta menjadi batal, begitu pula hak Allah sebagai Pembuat hukum secara mutlak. Berdasarkan sistem ini hukum dijadikan sebagai hak makhluk, padahal Allah Ta’aala berfirman

مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Qs. Yusuf: 40)

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Qs. Al An’am; 57) (selesai nukilan)

Ketiga, banyak orang menyangka bahwa kata “demokrasi” berarti kebebasan. Ini sangkaan yang keliru. Kalau pun kebebasan sebagai salah satu karakteristik demokrasi, sesungguhnya yang dimaksud dengan kebebasan disini adalah kebebasan beragama, dan kebebasan kemerosotan akhlak (berekspresi), serta kebebasan mengemukakan pendapat. Padahal ini semua sebenarnya mengakibatkan kerusakan yang banyak pada masyarakan Islam. Dimana keadaannya sampai menyeret kepada menjelek-jelekkan para rasul dan risalah mereka, mencela Al Qur’an dan para shahabat Nabi dengan berlindung dibalik dalih “kebebasan berpendapat”. Dengan dalih yang sama tabarruj dan buka-bukaan menjadi legal, pornografi gambar dan film mendapatkan kebebasannya dan seterusnya, semuanya berlomba-lomba dalam menggerus akhlak dan agama ummat Islam.

Anehnya, kebebasan yang dipuja-puja negara-negara (tersebut) melalui demokrasi itu tidak mutlak diberlakukan. Ada hawa nafsu dan alasan kemaslahatan yang mengikat kebebasan-kebebasan itu. Pada saat sistem demokrasi memaklumkan adanya penistaan terhadap Rasulullah Shalllahu ‘Alaihi Wasallam dan Al Qur’an dengan dalih kebebasan berpendapat, kita mendapati kebebasan dibelenggu apabila terkait dengan isu holocaust! Bahkan orang-orang yang mengingkarinya dijerat pidana dan dipenjara, padahal persoalan sejarah mungkin saja diluruskan.

Apabila mereka benar sebagai pengusung kebebasan, lantas kenapa mereka tidak membiarkan masyarakat muslim menentukan nasib sesuai tuntunan agamanya?! Kenapa mereka melakukan penjajahan kepada negeri-negeri muslimin dan berlomba-lomba merusak agama dan keyakinan mereka?! Dimanakah kebebasan itu disisi pembantaian tentara Italia terhadap muslim Libia?! Atau pembantaian tentara Prancis terhadap muslim Aljazair?! Atau pembantaian tentara Inggris terhadap muslim Mesir?! Atau pembantaian tentara Amerika terhadap muslim Afghanistan dan Irak?!

Kebebasan menurut pengusungnya dapat dibatasi dengan;

1- Peraturan perundang-undangan. Maka seseorang tidak memiliki kebebasan mutlak untuk melawan arah di jalan, atau membuka toko tanpa izin. Apabila ada yang bilang “saya bebas” tidak ada seorang pun yang mempedulikan ucapannya.

2- Adat istiadat. Bagi mereka seorang wanita tidak dibenarkan –misalnya- mendatangi pemakaman dengan mengenakan pakaian pantai. Kalau dia bilang “saya bebas” orang-orang akan mencibirnya atau bahkan mengusirnya, karena bertentangan dengan adat.

3- Sopan santun. Seseorang tidak dibenarkan –misalnya- makan dan sambil buang angin di hadapan manusia, atau sekedar bersendawa. Orang-orang akan mencibirnya walaupun dia berasalan “saya bebas”

 

Maka kita katakan, kenapa agama kita tidak boleh membatasi kebebasan kita seperti halnya kebebasan mereka bisa dibatasi dengan hal-hal yang mereka sendiri tidak sanggup mengingkarinya?! Padahal apa yang dibawa oleh agama ini padanya terdapat kebaikan dan perbaikan bagi manusia. Agama melarang wanita bertabarruj, melarang manusia minum-minuman keras, makan babi dan seterusnya. Semuanya terdapat kebaikan bagi mereka, bagi badan, akal dan kehidupan mereka. Akan tetapi mereka tetap saja menolak hal-hal yang membatasi kebebasan mereka apabila hal itu berasal dari agama. Tapi apabila hal itu berasal dari manusia seperti mereka, atau undang-undang (buatan) mereka mengatakan “kami dengar dan kami taat”

 

Keempat, sebagian orang mengira bahwa demokrasi sama dengan syura di dalam Islam. Ini adalah sangkaan yang rusak dari banyak sisi, diantaranya;

1- Syura hanya dalam perkara yang baru muncul, yang diistilahkan dengan nazilah, dan pada persoalan yang tidak ada keterangannya secara teks dari Al Qur’an atau As-Sunnah. Adapun demokrasi, sistem ini mempersoalkan sampai perkara yang sudah jelas hukumnya di dalam agama. Demokrasi bisa membatalkan pengharaman yang haram, atau sebaliknya mengharamkan apa yang dibolehkan oleh Allah atau diwajibkan. Penjualan khamr berdasarkan undang-undang (buatan) bisa dilegalkan. Zina dan riba juga demikian. Berdasarkan undang-undang (buatan) gerakan Islam dipersulit, begitu juga kegiatan para dainya. Pada demokrasi justru terdapat pertentangan terhadap syariat, maka bagaimana bisa disamakan dengan syura?!

2- Anggota majlis syura terdiri dari orang-orang yang berada diatas derajat fiqh, keilmuan, pemahaman, ketajaman dan akhlak yang tinggi. Majlis syura tidak mengajak bermusyawarah orang fasik atau dungu, apalagi orang kafir atau ateis. Adapun majlis perwakilan rakyat dalam sistem demokrasi tidak menganggap hal itu sebagai ukuran. Dalam sistem ini mungkin duduk di dalamnya orang kafir, atau fasik, atau dungu. Maka bagaimana bisa disamakan dengan syura di dalam Islam?!

3- Keputusan hasil syura tidak mengikat sehingga mengharuskan pemerintah menjalankannya. Dalam syura pemerintah boleh mendahulukan pendapat dari satu orang anggota majlis yang menurutnya memiliki hujjah yang kuat, pandangan yang tepat, dan mengabaikan (pandangan) anggota majlis yang lain. Dimana dalam demokrasi kesepakatan mayoritas berubah menjadi undang-undang yang diberlakukan kepada manusia.

 

Apabila telah diketahui hal ini maka yang wajib bagi muslimin adalah berpegang teguh kepada agamanya dan percaya penuh terhadap hukum Rab mereka, sebagai pembawa kebaikan bagi dunia dan akhirat mereka. Dan berlepas diri dari sistem-sistem yang menyelisihi syariat Allah Ta’aala.

Wajib atas segenap muslimin, pemerintah dan rakyatnya untuk berpegang teguh terhadap syariat Allah Ta’aala pada semua lini kehidupan mereka. Tidak halal bagi seorang pun dari mereka untuk menganut sistem atau metodologi (manhaj) selain Islam. Karena diantara konsekwensi keridha’an mereka kepada Allah sebagai Rab, Islam sebagai agama, dan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai nabi dan rasul adalah hendaknya ummat ini berpegang dengan Islam lahir dan batin, mengagungkan syariat Allah dan mengikuti sunnah Nabinya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

 

Kami mohon kepada Allah agar Dia memuliakan kita dengan Islam dan membalas semua tipu daya musuh-musuh Islam. Wallahua’lam

 

Penerjemah; Jafar Salih

Sumber: https://islamqa.info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *