Meluruskan Pemahaman Al Ustadz Abdul Hakim Seputar Udzur bil Jahl

Kira-kira pada akhir tahun lalu ada seorang teman yang datang menyerahkan sebuah rekaman tanya-jawab dari sebuah pengajian di Jakarta tentang persoalan iman. Tepatnya tentang udzur bil jahl. Si penanya bertanya tentang hukum orang yang minta kepada kuburan atau quburiyun, dan orang yang melakukan syirik besar, apakah mereka diberi udzur? Berikut redaksi pertanyaan tersebut; “Apakah para pelaku dosa syirik akbar atau quburiyun (penyembah kuburan), orang yang minta-minta dikuburan itu diberikan udzur bil jahl karena kebodohan?”

Sebelum menanggapi jawaban Al Ustadz, pertama kami ingin sampaikan bahwa Udzur bil jahl adalah diantara persoalan yang banyak dibicarakan dewasa ini secara serampangan.  Beberapa da’i, ustadz dan awam bahkan nimbrung membicarakannya di majlis-majlis dan media sosial. Diantara mereka ada yang berbicara tanpa landasan bekal yang memadai, dan tidak sedikit bahkan yang berani berdusta atas nama ulama dan dakwah ini dan melakukan penipuan-penipuan. Disaat yang sama sebenarnya persoalan ini sudah mengkristal di tengah-tengah para ulama besar Salafiyin (Kibar ulama).

Tulisan ini akan menanggapi keterangan ustadz pengampu kajian diatas ; Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat –semoga Allah meluruskannya– dimana dari jawabannya tampak beliau  tidak berjalan diatas manhaj ulama kibar Salafiyin dalam persoalan ini.

Secara lengkap jawaban beliau bisa didengar disini;

[https://www.dropbox.com/s/2vilz127or586kc/Udzur%20bil%20Jahl%20menurut%20Ust.%20Abdulhakim%20Amir%20Abdat.m4a?dl=0]

Kesimpulan jawaban beliau;

Dari penjelasan beliau ini kami menyimpulkan bahwa pelaku syirik besar, quburiyun dan orang-orang yang minta kepada mayit diberi udzur, tidak dihukum apabila belum sampai keterangan, atau tidak paham, atau dipaksa, atau, tidak sadar, atau bodoh. Sehingga dengan kata lain menurut jawaban tersebut pelaku syirik besar, quburiyun dan orang yang minta kepada mayit, apabila termasuk salah satu dari lima kondisi diatas; di dunia dia muslim dan di akhirat dia selamat dari adzab.

Dan dalam menguatkan keterangannya beliau membawakan 3 buah hadits tapi dengan penempatan yang keliru. Keterangannya sebagai berikut;

Pertama; Beliau berdalil dengan kisah ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu yang meletakkan benang di bawah bantalnya untuk mengetahui masuknya waktu fajar kemudian mengkiyaskan kisah ini dengan pelaku syirik besar.

Beliau berkata;

Contohnya misalnya Adi bin Hatim dan kawan-kawannya. Turun ayat Al Qur’an yang menjelaskan makan dan minumlah kamu sampai jelas benang putih dari benang hitam. Lalu apa yang dilakukan oleh para shahabat, Adi bin Hatim dan kawan-kawannya? Betul-betul pake benang ditarok dibawah bantalnya jadi masih makan terus walaupun sudah masuk waktu subuh, karena dia memahaminya seperti itu… Nah itu sampai kepadanya tapi dia gak paham, diberi udzur.

Wahai Ustadz! Anda ditanya tentang orang yang melakukan syirik besar, tentang quburiyun dan orang yang minta-minta kepada selain Allah bukan tentang persoalan lain diluar itu. Dan maklum diketahui pada semua mazhab bahwa persoalan agama tidak semuanya sama dan sejajar. Sebagiannya masuk ke dalam perkara pokok agama dan yang lainnya tidak termasuk. Sebagiannya terang dalilnya bagi semua orang dan sebagian lainnya hanya diketahui oleh para ulama dan penuntut ilmu mutamakkin (kokoh) saja. Atau  Anda punya pandangan sendiri dimana kedua persoalan ini bagi Anda sama dan sejajar hingga semudah itu Anda membuat permisalan?!

Dibawah ini saya bawakan nukilan perkataan para ulama bahwa dalam persoalan “Apakah kejahilan merupakan udzur? mereka memisahkan antara masa’il dhahirah (persoalan yang terang dalilnya bagi semua orang) dengan masa’il khafiyah (persoalan yang samar dalilnya bagi sebagian orang) dalam menetapkan hukum.

 

 

1- Pendapat Hanafiyah

Al Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak ada udzur bagi seseorang yang jahil dari mengenal penciptanya. Karena yang wajib bagi semua makhluk adalah mengenal Rabb Subhanahu wa Ta’aala dan mentauhidkan-Nya. Karena dia telah menyaksikan penciptaan langit-langit dan bumi dan semua yang Allah ciptakan. Dan adapun perkara fara’id (kewajiban-kewajiban lain) barangsiapa tidak mengetahuinya dan belum sampai (keterangan) kepadanya, hujjah hukum belum tegak atasnya.” Badai’ Ash-Shanai’ (9/4378)

2- Pendapat Syafi’iyyah

Al Imam Asy-Syafi’i berkata, “Ilmu ada dua, ilmu awam dimana tidak ada keringanan bagi seseorang yang sehat akalnya untuk jahil darinya. Beliau berkata; Seperti apa? Saya katakan; Seperti shalat lima waktu, dan bahwa Allah mewajibkan atas manusia puasa Ramadhan, dan pergi haji jika mampu dan mengeluarkan zakat harta mereka dan bahwa Allah telah mengharamkan atas mereka zina, membunuh, mencuri dan khamr… dstnya. Jenis ilmu seperti ini didapati nashnya di dalam Kitabullah, dan populer ditengah-tengah muslimin, disampaikan turun temurun dan mereka menghikayatkannya dari Rasulullah tanpa ada perdebatan dan mempersoalkan kewajibannya. Ilmu seperti ini tidak mungkin keliru beritanya dan tidak diterima takwil dan tidak boleh diperdebatkan.”

Kemudian beliau berkata, “Lalu yang kedua apa?” Saya katakan kepadanya, “(Seperti) apa-apa yang dikerjakan manusia dari cabang-cabang faraidh (kewajiban), dan hukum-hukum yang terkait dengan mereka secara khusus dan lain sebagainya dari persoalan yang tidak terdapat teksnya di dalam Al Kitab dan tidak didapati pada kebanyakan teks sunnah, meskipun ada dalam jumlah yang sedikit. Ilmu ini diantara berita yang diketahui segelintir (orang), tidak semua orang (mengetahuinya).” Ar-Risalah (halaman 357-360)

Saya (penulis) katakan, “Apabila persoalan shalat lima waktu dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk ke dalam ilmu yang seseorang tidak mungkin keliru apabila telah sampai beritanya, dan tidak boleh takwil karena adanya kesepakatan ummat tentangnya, maka perkara tauhid lebih pantas dari itu semua karena tauhid kewajiban yang paling tinggi, kitab-kitab turun menerangkannya, dan para rasul diutus untuk mendakwahkannya.”

 3- Pendapat Malikiyah

Al Imam Al Qarafi Al Maliki berkata mengomentari doa-doa kaum sufi yang mengandung kesyirikan dan kekufuran yang membatalkan keislaman, “Dan ketahuilah bahwa kejahilan terhadap konsekwensi yang timbul dari doa-doa ini bukan udzur disisi Allah. Karena kaidah syar’i menunjukkan bahwa keadaan-keadaan yang bisa dihalau oleh seorang mukallaf bukan hujjah bagi orang yang jahil disisi Allah.”

Kemudian beliau berkata; “Iya kejahilan yang tidak mungkin dihalau karena adat kebiasaan merupakan udzur seperti kalau seseorang menikahi saudarinya karena menyangka wanita itu orang lain…” Al I’lam bi Qawathi’il Islam (halaman 76)

4- Pendapat Hanabilah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Syarh Umdah saat berbicara tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, “Dan pada hakikatnya semua penolakan terhadap berita dari Allah atau perintahnya adalah kekufuran kecil atau besar. Tapi kadang dimaafkan apabila termasuk perkara-perkara yang samar mengetahuinya. Dan hal itu perkara yang sedikit dari cabang-cabang persoalan. Berbeda dengan perkara-perkara yang terang dan termasuk pilar-pilar agama dari kabar-kabar dan perintah-perintah.”

5- Pendapat Muhammad bin Abdul Wahhab

Beliau berkata, “Person tertentu apabila mengucapkan perkataan yang mengakibatkan kekufuran sesungguhnya dia tidak dihukumi kafir sampai hujjah yang menjadikan seseorang kafir karena meninggalkannya tegak atasnya. Dan ini dalam masa’il khafiyah (perkara-perkara yang samar). Adapun perkara yang mereka terjatuh ke dalamnya termasuk masa’il dhahirah jaliyyah (perkara yang terang) atau yang dikenal dengan ma’lum minad-diin bid-dharurah (perkara yang populer). Perkara ini tidak boleh abstain dari mengkafirkan orang yang mengucapkannya.” Ad-Durar As-Sanniyyah (8/244)

Ucapan-ucapan ini kami nukil dari kitab Aaridhul Jahl karya Asy-Syaikh Abul Ula bin Rasyid bin Abil Ula Ar-Rasyid hafidzahullah yang diberi rekomendasi oleh Fadhilatus-Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafidzahullah. Kitabnya bisa di download disini;

https://app.box.com/s/3myez3ijxwzgbra3daut0sx13rgn3x6b

Dari nukilan singkat ini tampak bahwa dalam membicarakan persoalan; apakah kejahilan merupakan udzur atau bukan, para ulama mazhab termasuk Al Imam Al Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah memisahkan antara perkara dhahirah dengan perkara khafiyah atau dengan istilah lain ilmu khusus dan ilmu awam. Kemudian mereka memberi masing-masing persoalan itu hukumnya sendiri-sendiri. Sedangkan Ustadz Hakim –semoga Allah luruskan langkahnya- justru menjadikan udzur yang Nabi berikan kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu karena keliru disebabkan salah paham dalam persoalan penetapan waktu fajar sebagai dalil bahwa pelaku syirik besar juga diberi udzur apabila salah paham!! Padahal terang antara kedua persoalan terdapat perbedaan yang besar.

 

Masalah Paham hujjah

Kemudian masih terkait dengan persoalan diatas adalah persoalan paham hujjah. Al Ustadz menerangkan selain sampainya hujjah atau bulughul hujjah sebagai syarat tegak hujjah, seseorang juga harus paham atau fahmul hujjah. Maka orang yang belum paham hujjah diberi udzur alias tidak dihukum.

Beliau berkata;

“Jelas, hukuman itu tegak kepada seseorang setelah sampai kepadanya, pertama. Yang kedua dia paham. Kalau sampai kepadanya dia gak paham, maka tidak terkena hukuman.”

Ucapan beliau ini memberi kesan bahwa ada orang Islam yang belum tegak hujjah dalam perkara tauhid. Karena dipahami dari pertanyaan bahwa yang ditanyakan adalah orang muslim yang melakukan syirik besar karena kebodohan bukan orang lain di luar Islam. Maka ucapan Al Ustadz disini merupakan talbis dan pengkaburan. Biang kekeliruannya adalah kekeliruannya yang pertama; dimana beliau tidak memisahkan antara persoalan ma yasa’ul muslimu jahluhu dengan persoalan ma la yasa’ (yang ada ruang dengan yang tidak ada ruang bagi seorang muslim untuk tidak mengetahuinya). Sehingga beliau beranggapan seorang muslim yang melakukan syirik besar karena tidak paham, belum tegak hujjah alias diberi udzur, tidak dihukum berdasarkan kisah Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu diatas.

Dengan keterangannya ini beliau telah menabrak pilar-pilar yang sudah dibangun para kibar ulama Salafiyin Ahlussunnah wal Jama’ah tentang persoalan tegak hujjah & paham hujjah terhadap pelaku syirik besar.

 

Keterangan kibar ulama dakwah salafiyah islahiyyah bahwa orang yang sudah sampai kepadanya Al Qur’an atau mendengar Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam diutus sudah tegak atasnya hujjah. Dan bahwa paham hujjah bukan syarat dalam persoalan tegak hujjah.

1- Asy-Syaikh Al ‘Allamah Ishaq bin Abdurrahman rahimahullah berkata menjelaskan mazhab para imam bahwa dalam perkara pokok agama hujjah tegak dengan diutusnya Rasul dan diturunkannya Al Qur’an.

“Pembahasan ini adalah tentang peribadahan kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tentang (perkara) berlepas diri dari peribadatan apa pun selain Dia. Bahwa siapa saja yang beribadah (kepada selain Allah) disamping ibadahnya kepada Allah maka ia telah melakukan kesyirikan berupa syirik besar yang mengeluarkan (seseorang) dari Islam. Dan ini merupakan pokok dari semua pokok-pokok (agama), dan dengan ini juga Allah utus rasul-rasul-Nya, dan turunkan kitab-Nya. Dan menjadi tegaklah atas manusia hujjah dengan (diutusnya) Rasulullah dan diturunkannya Al Qur’an.

Seperti inilah kalian dapati jawaban dari imam-imam agama pada perkara pokok ini dalam mengkafirkan orang-orang yang menyekutukan Allah, bahwa orang ini diminta bertaubat, jika ia bertaubat (dilepas), jika tidak maka ia dibunuh. Mereka tidak menyebutkan (syarat) ta’rif (dijelaskan) dalam perkara-perkara ushul (pokok-pokok agama).  Melainkan mereka menyebutkan ta’rif (dijelaskan) dalam perkara-perkara khafiyah (samar) yang dalil-dalilnya terkadang tersamarkan atas sebagian muslimin…dstnya.”

2- Asy-Syaikh Hamad bin Nashir Mu’ammar rahimahumallah berkata menerangkan bahwa hujjah tegak pada masa’il dhahirah dengan sampainya Al Qur’an, dan bahwa paham hujjah bukan syarat bagi tegak hujjah.

“Semua yang telah sampai kepadanya Al Qur’an tidak diberi udzur, karena pokok-pokok besar yang merupakan pokok agama Islam telah Allah terangkan di dalam kitab-Nya dan telah dijelaskan. Dengannya Allah telah tegakkan hujjah atas segenap hamba. Dan bukan yang dimaksud dengan tegak hujjah seseorang memahaminya dengan seterang-terangnya, sebagaimana dugaan orang –semoga Allah tunjuki dan beri kepadanya taufik untuk tunduk kepada perintah-Nya-. Karena orang-orang kafir (dahulu) hujjah Allah telah tegak atas mereka disamping keterangan-Nya bahwa Dia menjadikan diatas hati-hati orang-orang kafir itu penutup untuk bisa memahami perkataan-Nya. Allah Ta’aala berfirman;

وَجَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَن يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا ۚ

“Padahal Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya..” (Qs. Al An’am: 25)

Dan Allah Ta’aala berfirman;

إِنَّهُمُ اتَّخَذُوا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ اللَّهِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُم مُّهْتَدُونَ

“Sesungguhnya mereka menjadikan syitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Qs. Al A’raf; 30)

Maka ini menerangkan bagimu bahwa sampainya hujjah adalah persoalan yang berbeda dengan paham hujjah.”  Diringkas dari Dhawabith Takfir Mu’ayyan (halaman 51-52)

3- Lajnah Da’imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ dibawah kepemimpinan Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dengan wakil Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi dan anggota Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud pada fatwa mereka nomor; 4400 Fatawa Lajnah Da’imah jilid 1 halaman 334 berfatwa;

Semua orang yang beriman kepada risalah nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan semua yang beliau bawa dalam syariat Islam, apabila setelah itu sujud kepada selain Allah, wali atau penghuni kubur, atau syaikh tarikat dianggap kafir, murtad dari Islam, musyrik (telah menyekutukan) Allah dengan selain-Nya dalam peribadahan walaupun dia mengucapkan syahadatain saat sujudnya. Karena dia telah melakukan perbuatan yang membatalkan syahadatnya berupa sujud kepada selain Allah. Tapi dia mungkin diberi udzur karena kejahilannya! Sehingga tidak dihukum sampai diberitahu dan ditegakkan atasnya hujjah. Orang ini diberi penangguhan selama tiga hari sebagai udzur baginya untuk mengoreksi pendapatnya, dengan harapan dia bertaubat. Tapi jika dia bersikukuh diatas perbuatannya sujud kepada selain Allah setelah adanya keterangan maka dia dibunuh karena kemurtadannya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Barangsiapa menukar agamanya maka bunuhlah dia”

Maka keterangan dan penegakan hujjah adalah untuk memberikan penangguhan kepadanya sebelum diterapkan hukuman atasnya bukan untuk disebut kafir setelah adanya keterangan. Karena orang ini disebut kafir dengan sebab perbuatannya sujud kepada selain Allah, atau nadzarnya yang berupa taqarrub (kepada selain Allah), atau menyembelih sembelihan, kambing misalnya untuk selain Allah.”  [selesai kutipan]

Prof. Dr. Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jarbu’ hafidzahullah mengomentari fatwa diatas, “Diantara faidah fatwa ini adalah bahwa penilaian atasnya dengan kekufuran dan bahwa dia kafir sesungguhnya tercapai dengan sekedar perbuatannya melakukan kekufuran. Maka berdasarkan ini, barangsiapa mengetahui tentang hakikat keadaan orang tersebut wajib atasnya meyakini kafirnya dia dan bahwa dia telah murtad. Dan keyakinan ini bukan berarti berimplikasi hukuman, karena persoalan hukum bunuh atasnya tergantung kepada keputusan hakim.” Sumber makalah dengan judul Bayan Muradus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin fi Fatwahu (halaman 6)

Saya katakan, “Paham hujjah yang tidak menjadi syarat bagi tegak hujjah bukan paham bayan melainkan paham iqna’ sebagaimana jelas Allah katakan dalam Al Qur’an tentang kisah Nabi Syu’aib, dimana kaumnya berkata kepada dia; “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu…” (Qs. Huud; 91).

Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah menerangkan bahwa yang tidak mereka mengerti bukan paham bayan karena Allah mengutus semua nabi dan rasul dengan lisan kaumnya, melainkan paham iqna’ yakni mereka tidak paham bahwa hujjah Syu’aib dan argumennya lebih benar daripada hujjah dan argumen mereka. Disampaikan ulang dengan makna dari syarah Kasyf Syubuhat Asy-Syaikh Shalih Alu Syaikh

Tapi pada keterangannya Al Ustadz tidak merinci persoalan paham hujjah ini sama sekali sehingga lahir darinya anggapan pelaku syirik besar yang sudah sampai Al Qur’an kepadanya dengan bahasanya, bahkan sudah menerima Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai nabinya alias sudah terpenuhi paham hujjah dari sisi paham bayan masih saja tetap diberi udzur.  Disaat Al Qur’an tidak mengudzur mereka, tapi Al Ustadz dan orang-orang yang terpengaruh dengan keterangannya justru mengudzurnya; “karena belum paham” katanya!

 

Quburiyun bukan orang yang salah alamat

Kemudian persoalan lain yang –menurut kami- beliau kembali melakukan kesalahan adalah ketika beliau mensyaratkan “sengaja” dalam menetapkan hukum pengkafiran. Atau dengan kata lain orang yang tidak sengaja melakukan kekafiran (tidak terpenuhi qashdul fi’il) tidak kafir.

Beliau bilang,

“Yang keempat dia tersalah. Sampai kepadanya, dia paham, tidak dipaksa tapi keliru. Salah ucapan. Namanya orang keliru.”

Kemudian beliau berdalil dengan kisah orang yang keseleo lidahnya mengatakan “Ya Allah Kamu adalah hamba dan aku adalah Rabb.” Keliru karena luapan kegembiraan.

Menurut kami hal ini diantara kekeliruan beliau lainnya, sumbernya karena tidak merujuk kepada para ulama yang telah tuntas mengupas persoalan ini. Karena tentunya orang yang keseleo lidahnya sehingga mengucapkan kata-kata kufur tidak memiliki maksud atau niat berbuat, atau dia tidak kuasa mengendalikan dirinya sehingga kata-kata kufur meluncur begitu saja dari lisannya tanpa bisa dia cegah, akal sehatnya terkunci meski sesaat dan hukum atas orang ini tidak kafir, seperti keterangan Al Ustadz. Tapi persoalannya kondisi orang ini tidak sama dengan kondisi orang yang ditanyakan!!

Saya ingin bertanya kepada Al Ustadz, “Apakah pelaku syirik besar, quburiyun, orang-orang yang minta-minta kepada selain Allah tidak memiliki qashdul fi’il, tidak punya niat berbuat kemudian lisannya atau tangannya melakukan kekufuran sama seperti orang yang keseleo lidahnya disebabkan luapan kegembiraan?! Apa mereka terkunci akalnya seperti orang yang mengatakan “Ya Allah Engkau hambaku…dsnya?! Sehingga Anda samakan?!” Tentu tidak sama. Atau sebenarnya keadaannya lebih buruk dari ini semua, dimana Al Ustadz sebenarnya mensyaratkan qashdul kufr (niat kafir) dalam kekafiran. Dimana seseorang tidak menjadi kafir karena perbuatannya apabila tidak punya niat kafir, semoga saja tidak. Karena apabila demikian keadaannya maka confirmed Al Ustadz tidak mendakwahkan akidah Salafiyah Ahlussunnah wal Jama’ah.

 

Bodoh

Persoalan terakhir yang perlu diluruskan adalah tentang kebodohan atau kejahilan. Sebelum menutup keterangannya Al Ustadz menyampaikan bahwa bodoh termasuk sebab dimana pelaku syirik besar diberi udzur. Dengan kata lain apabila seorang muslim melakukan syirik besar karena bodoh maka dia diberi udzur, tidak dihukum. Beliau berdalil dengan hadits seseorang yang berwasiat kepada anak-anaknya apabila dia mati agar mereka membakarnya kemudian membuang abu jenazahnya disaat angin kencang. Orang ini menyangka dengan kebodohannya bahwa apabila dia diperlakukan demikian Allah tidak mampu membangkitkannya. Diakhir hadits diceritakan orang ini dimaafkan oleh Allah.

Al Ustadz berkata,

“Kemudian juga yang terakhir bodoh. Dia bodoh. Dia takut kepada Allah, tapi dia bodoh. Kita juga sudah baca haditsnya Kisah orang yang mengerjakan dosa-dosa besar. Ketika dia akan mati dia pesen sama anak-anaknya; nanti kalau saya mati, bakar jasad saya sampe jadi debu kemudian bawa ke laut saat musim angin kencang tebarkan. Dia kira Allah tidak bisa mengumpulkannya agar dia tidak diazab. Kan sudah kita baca haditsnya. Maka semuanya itu Al Udzru bil Jahl. Orang yang jahil diberi udzur.”

Sangat disayangkan bahwa Al Ustadz sekali lagi tidak menempuh metode ulama Sunnah dalam menjelaskan persoalan penting ini. Bahkan sebaliknya beliau justru mengikuti pendalilan para musuh dakwah tauhid yang diistilahkan oleh Al ‘Allamah Abdullah Aba Buthain rahimahullah dalam Al Intishar sebagai “pembela musyrikin” !!

Asy-Syaikh Al ‘Allamah Abdullah Aba Buthain rahimahullah (w. 1282 H), Mufti Diyar As-Su’uudiyyah berkata menerangkan kesalahan sebagian orang yang berdalil dengan kisah wasiat orang yang minta dibakar bahwa pelaku syirik besar yang jahil tidak kafir,

“Dan sebagian orang yang sengit membela musyrikin berdalil dengan kisah orang yang berwasiat kepada keluarganya agar mereka membakarnya setelah mati, bahwa orang yang melakukan kekufuran karena jahil tidak kafir. Sehingga tidak ada yang kafir selain pembangkang!!

Dan sanggahan terhadap hal ini semua, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’aala telah mengutus rasul-Nya sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan agar tidak ada bagi manusia alasan dihadapan Allah setelah diutusnya para rasul (kepada mereka). Dan perkara yang paling penting yang dibawa para rasul itu dan mereka dakwahkan adalah peribadahan kepada Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya, dan larangan dari melakukan kesyirikan berupa peribadahan kepada selain-Nya.

Maka apabila pelaku syirik besar diberi udzur karena kejahilannya, maka siapa yang tidak diberi udzur?

Dan konsekwensi dari klaim ini berarti Allah tidak memiliki alasan dihadapan seorang pun selain pembangkang! Ditambah lagi orang yang mengklaim seperti ini tidak akan mungkin konsisten memberlakukan kaidahnya tapi pasti akan jatuh kepada kontradiksi. Karena dia tidak mungkin abstain dari mengkafirkan orang yang ragu terhadap risalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, atau ragu terhadap hari kebangkitan, atau perkara lainnya dari pokok-pokok agama. Dan orang yang ragu jahil.

Ditambah lagi para ulama fikih rahimahumullah telah menyebutkan di dalam kitab-kitab fikih mereka tentang hukum orang yang murtad, yaitu seorang muslim yang menjadi kafir setelah keislamannya apakah disebabkan ucapan atau perbuatan atau keyakinan atau keraguan. Dan keraguan sebabnya kejahilan.

Sehingga konsekwensi dari klaim ini, dia tidak mengkafirkan orang-orang Yahudi dan Kristen yang jahil, dan orang-orang yang sujud kepada matahari, bulan dan berhala disebabkan kejahilan mereka. Dan tidak pula orang-orang yang dahulu dibakar oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu dengan api. Karena kita memastikan bahwa mereka semua jahil. Dan ulama rahimahumullah telah sepakat akan kafirnya orang yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Kristen atau meragukan kekafiran mereka. Dan kita yakin bahwa mayoritas mereka jahil.” Aqidah Al Muwahhidin (halaman 22-23)

Beliau juga berkata pada 2 halaman setelahnya;

“Ulama semua mazhab telah menyebutkan banyak contoh yang tidak mungkin disebutkan semuanya dari ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan dan keyakinan-keyakinan dimana pelakunya menjadi kafir. Dan mereka tidak mengkhususkan hukum tersebut untuk orang yang membangkang (mu’anid). Maka orang yang mengklaim bahwa perlaku syirik besar disebabkan takwil, atau ijtihad, atau keliru, atau taklid, atau jahil diberi udzur dia telah melanggar Al Kitab dan As-Sunnah dan Ijma’ tanpa ada keraguan. Ditambah lagi dia pasti tidak bisa konsisten dengan kaidahnya. Karena apabila dia berlakukan kaidahnya ini pada semua keadaan dia kafir tanpa keraguan, seperti kalau dia abstain dari mengkafirkan orang yang ragu terhadap risalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Adapun kisah orang yang berwasiat kepada keluarganya agar membakarnya, dan bahwa Allah memaafkannya padahal dia meragukan salah satu dari sifat-sifat Rabb Subhanahu wa Ta’aala, dia dimaafkan karena risalah tidak sampai kepadanya. Seperti ini keterangan para ulama.”

Dan sebagai penutup mari kita simak keterangan Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafidzahullah yang banyak dijadikan rujukan Salafiyin. Beliau berkata pada syarahnya terhadap  Nawaqidul Islam tentang para pelaku syirik besar,

“Dan bisa jadi datang seseorang yang mengatakan; Mereka orang-orang jahil, mereka diberi udzur karena kejahilan.” Maka kami katakan kepada mereka; Sampai kapan kejahilan, Al Qur’an dibacakan, dan mereka membacanya dan menghafalnya. Sungguh hujjah telah tegak kepada mereka dengan sampainya Al Qur’an; “Dan diwahyukan kepadaku Al Qur’an ini, agar aku peringatkan kalian dengannya dan orang-orang yang sampai kepada mereka (Al Qur’an ini).” (Qs. Al An’am; 19)

Maka siapa saja yang telah sampai kepadanya Al Qur’an berarti telah tegak atasnya hujjah, dan tidak ada udzur baginya.”

Kemudian dibawah pembatal ketiga; “Barangsiapa tidak mengkafirkan musyrikin, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan ajaran mereka, dia kafir” beliau berkata,

“Membenarkan ajaran mereka, ini lebih jelek (daripada tidak mengkafirkan mereka). Apabila membenarkan ajaran mereka, atau mengatakan; Apa yang mereka lakukan bisa diperiksa, ini cuma mengambil wasilah. Atau mengatakan; Mereka jahil, terjatuh ke dalamnya karena jahil! Dan membela mereka. Ini lebih jelek kekafirannya dari mereka (musyrikin sendiri).” Silsilah Syarh Rasa’il (halaman; 217)

Mungkin setelah ini ada yang mengatakan “bedakan antara takfir mutlak dengan mu’ayyan” maka ketahuilah yang kami bicarakan disini adalah kaidah dan taqrir bukan tanzil. Dan persoalan perbedaan antara takfir mutlak dan mu’ayyan bukan perkara yang samar bagi para penuntut ilmu.

Semoga dengan uraian sederhana ini menjadi jelas bagi Al Ustadz semoga Allah meluruskannya, bahwa persoalan Al Udzru bil Jahl adalah diantara persoalan akidah yang sudah selesai dan mengkristal di sisi para kibar ulama salafiyin, mereka mentaqrirnya dan membantah syubhat-syubhat yang menyelimutinya.

Wallahua’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *